Sabtu, 11 Januari 2014


PROGRAM KELUARGA BERENCANA

A.   Pendahuluan
        Keluarga berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Agar dapat mencapai hal tersebut, maka dibuatlah beberapa cara atau alternative untuk mencegah ataupun menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga.
        Metode kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan membuahi sel telur perempuan (fertilisasi), atau mencegah telur yang sudah dibuahi untuk berimplantasi dan berkembang di dalam rahim. Kontrasepsi dapat bersifat reversible dan irreversible/ permanen. Kontrasepsi yang reversible adalah metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama dalam pengembalian kesuburan atau kemampuan untuk kembali memiliki anak. Metode kontrasepsi permanen atau yang disebut sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang tidak dapat mengembalikan kesuburan karena melibatkan tindakan operasi.
        Metode ontrasepsi dapat juga digolongkan berdasarkan cara kerjanya yaitu metode barrier (penghalang), contohnya kondom yang menghalangi sperma; metode hormonal seperti konsumsi pil; dan metode kontrasepsi alami yang tidak menggunakan alat bantu maupun hormonal, namun berdasarkan fisiologis seorang perempuan dengan tujuan untuk mencegah fertilisasi.
        Faktor yang memengaruhi pemilihan kontrasepsi adalah efektivitas, keamanan, frekuensi pemakaian, efek samping, serta kemauan dan kemampuan untuk melakukan kontrasepsi secara teratur dan benar. Selain hal tersebut, pertimbangan kontrasepsi juga didasarkan atas biaya serta peran dari agama, kultur budaya mengenai kontrasepsi tersebut, faktor lain adalah frekuensi melakukan hubungan seksual.

B.   Definisi Keluarga Berencana
        Beberapa definisi keluarga berencana akan diuraikan dibawah ini:
1.   Upaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (undang-undang No. 10/ 1992).
2.  Keluarga berencana (family planning/ planed parenthood) merupakan suatu usaha menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi.
3.  Menurut WHO (expert commite, 1970), tindakan yang membantu individu/ pasutri untuk mendapatkan objek-objek tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mengatur interval di antara kehamilan, dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.

C.   Tujuan Program Keluarga Berencana
      Tujuan umumnya adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga, dengan cara pengaturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
      Tujuan lain meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan peningkatan ketahanan, dan kesejahteraan keluarga. Hal ini sesuai dengan teori pembangunan menurut Alex Inkeles dan David Smith yang mengatakan bahwa pembangunan bukan sekedar perkara pemasok modal dan teknologi saja tetapi juga membutuhkan sesuatu yang mampu mengembangkan sarana yang berorientasi pada masa sekarang dan masa depan, memiliki kesanggupan untuk merencanakan, dan percaya bahwa manusia dapat mengubah alam, dan bukan sebaliknya.

D.Sasaran Program Keluarga Berencana
  Untuk mencapai penurunan laju pertumbuhan penduduk menjadi 1,1 persen, Total Fertiliti Rate (TFR) menjadi 2,1 dan Net Reproductive Rate (NRR)=1, maka sasaran yang harus dicapai pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatnya Contraceptive Prevalece Ratio (CPR); cara modern dari 57,4% (SDKI, 2007) menjadi 65%.
2.     Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani (unmet need) dari 9,1% (SDKI, 2007) menjadi sekitar 5% dari jumlah pasangan usia subur.
3.     Meningkatnya usia kawin pertama perempuan dari 19,8 tahun (SDKI, 2007) menjadi sekitar 21 tahun.
4.     Menurunnya ASFR 15-19 tahun dari 35 (SDKI, 2007) menjadi 30 per seribu perempuan.
5.     Menurunnya kehamilan yang tidak diinginkan dari 19,7% (SDKI, 2007) menjadi sekitar 15%.
6.      Meningkatnya peserta KB Baru Pria dari 3,6% menjadi sekitar 5%.
7.     Meningkatnya kesetaraan ber-KB PUS pra sejahtera dan keluarga sejahtera 1 anggota kelompok usaha ekonomi produktif dari 80% menjadi 82% dan pembinaan keluarga menjadi sekitar 70%
8.     Meningkatnya partisipasi keluarga yang mempunyai anak dan remaja dalam kegiatan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dari 3,2 juta menjadi 5,5 juta keluarga balita dan Bina Keluarga Anak dan Remaja (BKR) dari 1,5 juta menjadi 2,7 juta keluarga remaja.
9.     Menurunnya disparitas TFR, CPR, dan unmeet need antar wilayah dan antar sosial ekonomi (tingkat pendidikan dan ekonomi).
10.   Meningkatkan keserasian kebijakan pengendalian penduduk dengan pembangunan lainnya.
11.    Terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah di 435 kabupaten dan kota.
12.   Meningkatnya jumlah klinik KB yang memberikan pelayanan KB sesuai SOP dari 20% menjadi 85%.   
                    
E.    Ruang Lingkup Program Keluarga Berencana
Ruang lingkup program KB mencakup sebagai berikut.
1.      Ibu
Dengan jalan mengatur jumlah penduduk dan jarak kelahiran. Adapun manfaat yang diperoleh oleh ibu adalah sebagai berikut.
a.    Tercegahnya kehamilan yang berulang kali dalam jangka waktu yang terlalu pendek, sehingga kesehatan ibu dapat terpelihara terutama kesehatan organ reproduksinya.
b.    Meningkatkan kesehatan mental dan sosial yang dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak dan beristirahat yang cukup karena kehadiran akan anak tersebut memang diinginkan.
2.     Suami
Dengan memberikan kesempatan suami agar dapat melakukan hal berikut.
a.    Memperbaiki kesehatan fisik.
b.    Mengurangi beban ekonomi keluarga yang ditanggungnya.
3.     Seluruh keluarga
Dilaksanakannya program KB dapat meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan sosial setiap anggota keluarga; dan bagi anak dapat memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam hal pendidikan serta kasih sayang orang tuanya.
Ruang lingkup KB secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Keluarga berencana
2.     Kesehatan reproduksi remaja
3.     Ketahanan dan pemberdayaan keluarga
4.     Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas
5.     Keserasian kebijakan kependudukan
6.     Pengelolaan SDM aparatur
7.     Penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan
8.     Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur Negara

F.    Strategi, Pendekatan, dan Cara Operasional Program Pelayanan Keluarga Berencana
        Dalam hal pelayanan kontrasepsi diambil kebijaksanaan sebagai berikut.
1.      Perluasan jangkauan pelayanan kontrasepsi dengan cara menyediakan  sarana yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi dan merata.
2.     Pembinaan mutu pelayanan kontrasepsi dan pengayoman medis.
3.     Pelembagaan pelayanan kontrasepsi mandiri oleh masyarakat dan pelembagaan keluarga kecil sejahtera.
Dalam hal strategi pelayanan kontrasepsi dibantu pokok-pokok sebagai berikut.
1.      Menggunakan pola pelayanan kontrasepsi rasional sebagai pola pelayanan kontrasepsi kepada masyarakat, berdasarkan kurun reproduksi sehat.
2.     Pada usia dibawah 20 tahun dianjurkan menunda kehamilan dengan menggunakan pil KB, AKDR, kontrasepsi suntik, susuk, kondom, atau intravagina. Pada usia 20-30 tahun dianjurkan untuk menjarangkan kehamilan. Cara kontrasepsi yang dianjurkan adalah AKDR, implant, kontrasepsi suntik, pil mini, pil KB, kondom, atau intravagina. Sesudah usia 30 tahun atau pada fase mengakhiri kesuburan, dianjurkan memakai kontrasepsi mantap, AKDR, implant, kontrasepsi suntik, pil KB, kondom, atau intravagina.
3.     Menyediakan sarana dan alat kontrasepsi yang bermutu dalam jumlah yang cukup dan merata.
4.     Meningkatkan mutu pelayanan kontrasepsi.
5.     Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kontrasepsi maupun dalam mengelola pelayanan kontrasepsi.
Untuk mencapai sukses yang diharapkan, maka ditempuh strategi tiga dimensi, yaitu sebagai berikut:
1.      Perluasan jangkauan
Semua jajaran pembangunan diajak berperan serta untuk ikut menangani program KB dan mengajak semua PUS yang potensial untuk menjadi akseptor KB. Istri pegawai negeri, ABRI, dan pemimpin masyarakat diajak menjadi pelopor yang dapat diandalkan agar masyarakat mengikuti dengan senang hati dan penuh kebanggaan.
2.     Pembinaan
Organisasi yang sudah mulai ikut serta menangani program diajak berperan serta mendalami lebih terperinci tentang apa yang terjadi, dan diberikan kepercayaan untuk ikut menangani program KB dalam lingkungannya sendiri, menjadi petugas sukarela, dan mulai dikenalkan mengenai program-program pos KB, posyandu, pembinaan anak-anak, dan sebagainya.
3.     Pelembagaan dan pembudayaan
Tahap awal KB Mandiri yaitu masyarakat akan mencapai suatu tingkat kesadaran di mana melaksanakan KB bukan hanya karena ajakan melainkan atas kesadaran dan keyakinan sendiri.
Strategi ini dilengkapi dengan pendekatan “Panca Karya” yang mempertajam sasaran dan memperjelas target, yaitu pasangan usia muda dengan paritas rendah, PUS dengan jumlah anak yang cukup, dan generasi muda. Dengan penajaman pendekatan yang bersifat kemasyarakatan dan wilayah tersebut, maka program KB tidak lagi menunggu sasarannya, tetapi lebih bersikap aktif.

G.   Dampak Program Keluarga Berencana terhadap Pencegahan Kelahiran
        Program KB bertujuan untuk memenuhi permintaan pelayanan KB dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, serta mengendalikan angka kelahiran yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas penduduk dan mewujudkan keluarga-keluarga kecil berkualitas. Sasaran utama kinerja program KB adalah sebagai berikut:
1.      Menurunnnya pasangan usia subur yang ingin melaksanakan KB namun pelayanan KB tidak terlayani (unmet need) menjadi sekitar 5%.
2.    Meningkatnya partisipasi laki-laki dalam melaksanakan KB menjadi sekitar 8%.
3.    Menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi 2,1% per perempuan.
        Hal ini memungkinkan perempuan untuk menghindari kehamilan ketika mereka tidak ingin hamil, merencanakan kehamilan ketika mereka melakukan dan mendorong kesehatan mereka sendiri; sehingga dalam prosesnya akan menghasilkan kesehatan yang signifikan, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi individu perempuan itu sendiri, keluarga, komunitas, dan keseluruhan masyarakat.

H.  Peran Bidan dalam Program Keluarga Berencana
Bidan sebagai mitra perempuan berwenang memberi asuhan kebidanan kepada perempuan sejak pra natal hingga menopause. Asuhan kebidanan yang diberikan meliputi: kesehatan reproduksi remaja, pra nikah, antenatal, intranatal (bbl), postnatal, masa interval (kb), dan lansia. Dalam memberikan asuhan kebidanan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Permenkes 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan, diantaranya:
1.      Pasal 9: bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan kesehatan ibu; pelayanan kesehatan anak; pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
2.     Pasal 10 ayat 1: Pelayanan kes ibu  sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf a diberikan pada: masa pra hamil; kehamilan; masa persalinan; masa nifas; masa menyusui; dan masa antara dua kehamilan.
3.     Pasal 10 ayat 2: pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: pelayanan konseling pada masa pra hamil; pelayanan antenatal pada kehamilan normal; pelayanan persalinan normal; pelayanan ibu nifas normal; pelayanan ibu menyusui; dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
4.     Pasal 12: bidan dalam memberin pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berecana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c berwenang untuk: memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana dan memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
5.     Pasal 13: Bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan: memberikan alat kontrasepsi suntikan, AKDR & AKBK; asuhan ANC terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan  dibawah supervisi dokter; penanganan bayi & balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan; melakukan pembinaan PSM dibidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolan dan remaja, dan penyehatan lingkungan; pemantuan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah & anak sekolah; melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; melaksanakan deteksi dini, merujuk & memberikan penyuluhan terhadap IMS termasuk pemberian kondom & peny lainnya; pencegahan penyalahgunaan NAPZA melalui informasi & edukasi; pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah; Pelayanan  AKBK, Asuhan ANC terintegrasi, Penanganan bayi & balita sakit, melaksanakan deteksi dini dan merujuk & memberikan penyuluhan terhadap IMS & peny lainnya serta Pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Berdasarkan laporan pelayanan kontrasepsi tahun 2012 tentang pelayanan kontrasepsi menurut tempat pelayanan KB:
1.      Laporan klinik KB pemerintah, laporan yang masuk sebanyak 19.808 klinik KB atau 94,38% dari 20.988 klinik KB yang ada.
2.     Laporan klinik KB swasta, laporan yang masuk sebanyak 3.928 klinik KB atau 92,12% dari 4.264 klinik yang ada.
3.     Laporan dokter praktik swasta (DPS), laporan yang masuk sebanyak 6.973 DPS atau 71,25% dari 9.786 DPS yang ada.
4.     Laporan bidan praktik swasta (BPS), laporan yang masuk sebanyak 36.567 BPS atau 86,37% dari 42.339 BPS yang ada.
Pelayanan peserta KB baru menurut tempat pelayanan:
1.      Klinik KB pemerintah 67,23%
2.     Klinik KB swasta 7,53%
3.     DPS 1,88%
4.     BPS 23,36%
Pelayanan pencabutan IUD dan Implan menurut tempat pelayanan:
1.      Klinik KB
a.  IUD 83,43%
b.  Implan 90,14%
2.     DPS
a.  IUD 2,31%
b.  Implan 0,96%
3.     BPS
a.  IUD 14,26%
b.  Implan 8,90%
Kebijakan dan laporan diatas menunjukkan bidan memiliki peran dalam program keluarga berencana nasional dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar